Mail to Friends

Rekonstruksi Budaya Perfilman

Rabu, 09/09/2009

Rabu, 9 September 2009

Oleh: Prof Dr H Irwan Prayitno MSc Psi
(Ketua Komisi X DPR RI)

Perfilman memiliki peran amat penting untuk membangun peradaban bangsa sebesar Indonesia. Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin. Bahkan, film juga bisa berfungsi sebagai sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, dan media komunikasi massa dalam era globalisasi.

Adanya keberpihakan serta perhatian pemerintah dalam mengembangkan dunia perfilman dalam kerangka memajukan budaya bangsa adalah menjadi keniscayaan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan, ''Bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.'' Oleh sebab itulah, amanat konstitusi ini harus terwujud secara konkret dalam implementasinya.

Agar bangsa ini mampu bersaing dalam percaturan global dan mencapai kemandirian di masa mendatang, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki kesadaran politik (political will ) yang kuat dalam melakukan reformasi dunia perfilman. Keberhasilan reformasi dalam dunia perfilman secara nasional diharapkan akan mampu mendorong keberhasilan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Arus globalisasi yang merasuk demikian cepat dalam tatanan kehidupan masyarakat, menuntut dunia perfilman untuk mampu mengembangkan diri secara mandiri, cepat, tepat, dan benar. Selain itu, dunia perfilman juga dituntut untuk meningkatkan kesadaran semakin pentingnya peranan perfilman dalam proses perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dimilikinya wawasan keunggulan bagi dunia perfilman merupakan hal yang amat menentukan keberhasilan kita, dalam memasuki era globalisasi yang diwarnai oleh persaingan yang ketat antarbangsa. Film tidak bisa hanya dilihat dari sisi seni peran dan unsur komersial semata. Tetapi, kita harus merumuskan strategi baru dalam pengembangan hakikat perfilman, guna menjawab tantangan masa depan dan untuk lebih memajukan dunia perfilman Indonesia. Karena itu, ada beberapa substansi penting yang perlu kami kemukakan, terkait dengan rekonstruksi budaya perfilman Indonesia penting dperhatikan, yaitu:

Pertama, diterapkannya fungsi budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif, dan ekonomi dalam Undang-Undang Perfilman yang baru, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan-permasalahan perfilman yang masih menggelisahkan sebagian masyarakat. Di sini, film tidak hanya sekadar menampilkan aspek hiburan semata, tetapi lebih dalam lagi mesti menonjolkan unsur budaya dan pendidikan. Artinya, telah terjadi terobosan paradigma baru dalam perfilman sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kebudayaan nasional.

Paradigma baru yang menempatkan perfilman ke ranah pendidikan dan budaya tersebut, mesti dipahami sebagai seluruh totalitas aktivitas dan ikhtiar manusia untuk menjawab tantangan kehidupannya, mengelolanya, dan memberi makna kepadanya, serta penyegaran dirinya secara integral. Hakikat perfilman sebagai ranah pendidikan dan budaya juga mesti memperhatikan di dalamnya dimensi kognitif, ekspresif, afektif, normatif, dan etis. Sehingga, perfilman seagai ranah pendidikan dan budaya mampu menghadapi tantangan politik, ekonomi, iptek, dan sosial budaya.

Kedua, untuk meningkatkan upaya memajukan perfilman Indonesia, seluruh proses kegiatan perfilman tidak bisa dilepaskan dari kebebasan berekspresi, berkreasi, berinovasi, dan berkarya. Namun demikian, kegiatan perfilman dan usaha perfilman juga mesti dilakukan dengan tetap memegang prinsip menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Sehingga, bobot dan kualitas perfilman semakin memiliki keunggulan dan tidak tercerabut dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Ketiga, kekhawatiran terhadap praktik monopoli yang selama ini berlangsung dalam industri perfilman, yang menyebabkan ambruknya usaha-usaha perfilman di daerah telah diakomodasi dalam Undang-Undang Perfilman yang baru ini. Penegasan sifat antimonopoli ini dinyatakan dalam Pasal 12 dan 13. Bahkan, keberpihakan bagi tumbuhnya dunia perfilman nasional dibuka lebar, seperti dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan, kegiatan perfilman meliputi: pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apresiasi film, dan pengarsipan film. Sementara Pasal 10 ayat (1), menegaskan bahwa kegiatan perfilman dan usaha perfilman wajib dilakukan dengan mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film. Undang-undang ini juga memuat asas kemanusiaan, keadilan, manfaat, kebersamaan, kemitraan, dan kebajikan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2.

Keempat, Undang-Undang Perfilman yang baru ini telah mengakomodasi berbagai kepentingan dari para pemangku kepentingan dunia perfilman, seperti pemerintah, pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, serta masyarakat. Sehingga, masa depan dunia perfilman Indonesia diharapkan dapat lebih produktif dan memiliki mutu yang lebih baik. Perfilman juga diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat serta martabat bangsa.

Kehadiran Undang-Undang tentang Perfilman yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 8 September 2009 M dan bertepatan dengan 18 Ramadhan 1430 H, diharapkan mampu merekonstruksi budaya perfilman dan mewujudkan kebangkitan serta peningkatan kemajuan perfilman Indonesia, untuk berkembangnya film yang berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkesinambungan.

Undang-undang ini sekaligus menjadi payung hukum dan melengkapi arah dan landasan dunia perfilman Indonesia ke depan. Sehingga, dunia perfilman diharapkan makin tertata dengan baik ( good film governance ), makin profesional dan mampu membuat karya seni budaya yang berkualitas dan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, peningkatan ketahanan budaya, dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional.

Undang-Undang Perfilman yang baru ini juga kita harapkan mampu melahirkan perfilman yang cerdas, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta lebih maju dan mampu dalam persaingan global, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan umat manusia. Sehingga, film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menjadi tamu terhormat di luar negeri.

http://www.republika.co.id/koran/24/75049/Rekonstruksi_Budaya_Perfilman